Pengadilan Negeri Tondano mengadakan Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Pemateri disampaikan oleh, Panitera Muda Pidana, Deivid Derek Losu, S.H., bertempat di ruang sidang Cakra.
SPPT-TI merupakan sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 (empat) lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kemenkumham).
__________________________________________________
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan pada Pengadilan Negeri Tondano, silakan hubungi kami melalui direct message, e-mail pada alamat info@pn-tondano.go.id, ataupun WhatsApp pada nomor +6285163088505 (hari dan jam kerja pada Senin s.d. Jumat pukul 08.30-16.30 WITA).
Kami menyambut Anda untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan dengan mengisi survei pelayanan pada https://s.id/pntnn-survei.
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada seluruh aparatur pada Pengadilan Negeri Tondano. I Yayat U Santi.