Dalam rangka tercapainya asas peradilan, yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan, Pengadilan Negeri Tondano memiliki program layanan yang menyentuh ke masyarakat secara langsung dengan cara melakukan sidang di luar gedung pengadilan untuk perkara perdata permohonan, yang dilaksanakan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tondano, tepatnya di Kabupaten Minahasa, Kota Tomohon, dan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Alur penyelesaian perkara sidang di luar gedung pengadilan tersebut adalah sebagai berikut: