Zitting Plaats

Dalam rangka tercapainya asas peradilan, yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan, Pengadilan Negeri Tondano memiliki program layanan yang menyentuh ke masyarakat secara langsung dengan cara melakukan sidang di luar gedung pengadilan untuk perkara perdata permohonan, yang dilaksanakan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tondano, tepatnya di Kabupaten Minahasa, Kota Tomohon, dan Kabupaten Minahasa Tenggara.

Alur penyelesaian perkara sidang di luar gedung pengadilan tersebut adalah sebagai berikut:

Sidang di luar gedung pengadilan atau Zitting Plaats, dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan DIrektur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1/DJU/OT.01.03/I/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum, dan Zitting Plaats. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.