Sehati, Inovatif, Akuntabel, Profesional

Search

Tim Redaksi

Menuju peningkatan kualitas situs web Pengadilan Negeri Tondano, maka perlu adanya pengurus yang masing-masing mempunyai jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tersebut disusun berdasarkan fungsi-fungsinya dan masing-masing jabatan memiliki tugasnya masing-masing.

 

Susunan Pengurus

  1. Penasihat/Penanggung Jawab: Erenst Jannes Ulaen, S.H., M.H.
  2. Dewan Pakar:
    – Anita Regina Gigir, S.H.;
    – Christyane Paula Kaurong, S.H., M.Hum.;
    – Dominggus Adrian Puturuhu, S.H., M.H.;
    – Nur Dewi Sundari, S.H.;
    – Steven Christian Walukow, S.H.
  3. Pemimpin Redaksi: Christyane Paula Kaurong, S.H., M.Hum.
  4. Sekretaris Redaksi: Nani Farida Maslukman, S.H.
  5. Redaktur Pelaksana: Oktavianus Engelbert Yusef, S.E.
  6. Redaktur:
    – Dany Sulistiyo, S.Kom.
    – Ester Bawinto, S.H.;
    – Kevin Krisentanu Winner, S.H.;
    – Kris Rahajeng Ayuningtyas, A.Md.
    – Levita Merlen Malonda, S.H.;
    – Puput Amelia, A.Md.
  7. Editor: Dany Sulistiyo, S.Kom.
  8. Dokumentalis: Dany Sulistiyo, S.Kom.
  9. Fotografer: Dany Sulistiyo, S.Kom.
  10. Administrator: Dany Sulistiyo, S.Kom.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus

1. Penasihat/Penanggung Jawab

Bertanggung jawab atas keseluruhan jalannya penerbitan situs web, baik ke dalam maupun ke luar.

2. Dewan Pakar

Dewan Pakar beranggotakan Para Hakim dan orang-orang yang dipandang kompeten menjadi penasihat bagian redaksi. Dewan Pakar bertugas memberi masukan kepada jajaran dan mengatasi permasalahan penting redaksional, misalnya menyangkut berita yang sangat sensitif atau sesuai-tidaknya berita yang dibuat tersebut dengan visi dan misi situs web yang sudah disepakati.

3. Pemimpin Redaksi

Pemimpin Redaksi (Pemred, Editor in Chief) bertanggung jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian sehari-hari. Jabatan ini harus mengawasi isi seluruh rubrik situs web yang dipimpinnya, Pemimpin Redaksi menetapkan kebijakan dan mengawasi seluruh kegiatan redaksional.

Pemimpin Redaksi juga bertanggung jawab atas penulisan dan isi Tajuk Rencana (Editorial) yang merupakan opini redaksi (Desk Opinion). Jika Pemred berhalangan menulisnya, lazim pula tajuk dibuat oleh Redaktur Pelaksana, salah seorang anggota Dewan Pakar, salah seorang Redaktur, bahkan seorang Editor atau siapa pun — dengan seizin dan sepengetahuan Pemimpin Redaksi — yang mampu menulisnya dengan menyuarakan pendapatnya mengenai suatu masalah aktual.

Tugas Pemimpin Redaksi:

  1. Bertanggungjawab terhadap isi redaksi situs web;
  2. Bertanggungjawab terhadap kualitas produk situs web;
  3. Memimpin rapat redaksi;
  4. Memberikan arahan kepada semua tim redaksi tentang berita yang akan dimuat pada setiap periode;
  5. Menentukan layak tidaknya suatu berita dan foto untuk ditayangkan dalam situs web;
  6. Mengadakan koordinasi dengan setiap bagian untuk mensinergikan isi situs web;
  7. Bertanggung jawab terhadap pihak lain, yang karena merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah dimuat, sehingga pihak lain melakukan somasi, tuntutan hukum, atau menggugat ke pengadilan.
4. Sekretaris Redaksi

Tugas Sekretaris Redaksi:

  1. Menyediakan peralatan kerja redaksi;
  2. Mengatur jadwal rapat redaksi: rapat perencanaan, rapat cheking, rapat final.
5. Redaktur Pelaksana

Redaktur Pelaksana bertanggung jawab dalam hal-hal yang bersifat teknis. Jabatan ini yang memimpin langsung aktivitas pembuatan berita, artikel atau pengumuman yang akan dipublikasikan.

Tugas Redaktur Pelaksana:

  1. Bertanggung jawab terhadap mekanisme kerja redaksi sehari-hari;
  2. Memimpin rapat perencanaan, rapat checking, dan rapat terakhir sidang redaksi;
  3. Membuat perencanaan isi untuk setiap penerbitan situs web;
  4. Bertanggung jawab terhadap isi redaksi penerbitan dan foto situs web;
  5. Mengkoordinasi kerja para redaktur dan editor
    Mengedit naskah, data, judul, foto para redaktur.
6. Redaktur

Tugas utama Redaktur adalah melakukan penyeleksian dan perbaikan naskah yang akan dimuat atau ditayangkan dalam situs web. Dalam hal ini dapat disebut juga Redaktur Bidang, karena bertanggung jawab penuh atas isi artikel tertentu sesuai bidangnya masing-masing, misal Pidana, Perdata, Umum, Keuangan, Kepegawaian, Hukum.

Tugas Redaktur Bidang:

Mengusulkan, menyediakan data, menulis suatu berita dan foto yang akan dimuat.

7. Editor

Tugas Editor:

  1. Memeriksa, mengedit, dan menyempurnakan artikel, berita, maupun pengumuman sesuai dengan penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan memperhatikan peraturan yang ada;
  2. Memeriksa naskah dari kata per kata, penggunaan tanda baca seperti titik, koma, tanda seru, dan titik dua;
  3. Mengedit penggunaan kata yang berasal dari bahasa asing, bahasa daerah, bahasa slang, sehingga mudah dimengerti pembaca.
8. Dokumentalis

Tugas Dokumentalis:

Mendokumentasikan informasi, mengumpulkan koleksi, serta menyebarluaskan informasi yang terdapat dalam dokumen.

9. Fotografer

Tugas Fotografer:

  1. Mengambil gambar atau video melalui perangkat kamera;
  2. Melakukan retouching, editing, dan penyesuaian gambar setelah proses pemotretan.
10. Administrator

Tugas Administrator:

  1. Memanajemen, mengkonfigurasi, dan mengamankan sistem pada situs web;
  2. Memonitor dan memperbaiki error pada situs web agar selalu dapat diakses;
  3. Mecadangkan dan merestorasi database beserta komponen pada situs web.