Pengadilan Negeri Tondano melaksanakan Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Y.M. Asli Ginting, S.H., M.H. beserta rombongan. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka internalisasi aturan-aturan, seperti
Mahkamah Agung Republik Indonesia
1. Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan;
2. Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim;
3. Peraturan Mahkamah Agung RI No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung;
4. Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System);
5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan;
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
1. Surat Dirjen Badilum No. 352 Tahun 2021 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP;
2. Surat Dirjen Badilum No. 1230 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Aplikasi Lentera, SiSUPER, dan Perkusi di Lingkungan Peradilan Umum
Rombongan juga menyempatkan diri untuk memantau hasil dari pembangunan musala yang telah dibangun pada Pengadilan Negeri Tondano.
__________________________________________________
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan pada Pengadilan Negeri Tondano, silakan hubungi kami melalui direct message, e-mail pada alamat info@pn-tondano.go.id, ataupun WhatsApp pada nomor +6285163088505 (hari dan jam kerja pada Senin s.d. Jumat pukul 08.30-16.30 WITA).
Kami menyambut Anda untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan dengan mengisi survei pelayanan pada https://s.id/pntnn-survei.
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada seluruh aparatur pada Pengadilan Negeri Tondano. I Yayat U Santi.