Pengadilan Negeri Tondano menghadiri sosialisasi aplikasi SIPP versi 5.2.0 dan aplikasi e-Court versi 5.0.0 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring via Zoom Meeting. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Y.M. Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.. Hadir sebagai undangan Wakil Ketua mewakili Ketua, didampingi Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita, Staf, dan Pranata Komputer.
Menindaklanjuti Peraturan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Adminsitrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik.
Berkenaan dengan hal tersebut, telah dilakukan Pengembangan aplikasi Sistem Informasi Pengadilan (SIPP) untuk aplikasi SIPP dan e-Court untuk penyesuaian Peraturan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Adminsitrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik.