Pengadilan Negeri Tondano melaksanakan Pengawasan dan Pembinaan, serta Asesmen AMPUH (Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh) oleh Pengadilan Tinggi Manado.
AMPUH merupakan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum meliputi; asesmen/penilaian proses kerja, kinerja, mutu layanan, tertib administrasi perkara dan administrasi umum di Lingkungan Peradilan Umum untuk mewujudkan Pengadilan yang Unggul.
Kerangka pengadilan yang unggul ini terdiri dari 7 (tujuh) area “Peradilan yang Unggul” yang dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) fungsi, yaitu:
I. Fungsi pengarah/Pengendali (Driver):
1. Kepemimpinan dan manajemen pengadilan;
II. Fungsi sistem dan penggerak (System and Enabler):
2. Kebijakan-kebijakan pengadilan;
3. Sumber daya manusia, sarana-prasarana dan keuangan;
4. Penyelenggaraan persidangan;
III. Fungsi hasil (result):
5. Kebutuhan dan kepuasan pengguna pengadilan;
6. Pelayanan pengadilan yang terjangkau;
7. Kepercayaan dan keyakinan masyarakat pada pengadilan;
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung, serta pengucapan 7 (tujuh) nilai utama Mahkamah Agung RI yang dipimpin oleh KPN Tondano. Berikutnya, pembinaan oleh KPT Manado, pengantar dari Ketua Tim AMPUH, serta sambutan oleh KPN Tondano. Acara disahkan dengan penandatanganan dan pembacaan Nota Kesepahaman antara Ketua Tim AMPUH dan KPN Tondano. Pembukaan diakhiri dengan pengumandangan yel-yel.
__________________________________________________
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan pada Pengadilan Negeri Tondano, silakan hubungi kami melalui direct message, e-mail pada alamat info@pn-tondano.go.id, ataupun WhatsApp pada nomor +6285163088505 (hari dan jam kerja pada Senin s.d. Jumat pukul 08.30-16.30 WITA).
Kami menyambut Anda untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan dengan mengisi survei pelayanan pada https://s.id/pntnn-survei.
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada seluruh aparatur pada Pengadilan Negeri Tondano. I Yayat U Santi.